Standar Layanan/SOP

  • 1. Dasar Hukum

    -  PMA Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an

    -  KMA Nomor 45 tahun 2007 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor E/50 Tahun 2002 tentang Susunan Personalia

    -  Pengelolaan Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal Taman Mini “Indonesia Indah”

    -  Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

    -  Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

    -  Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum

    -  PP No. 59 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama RI

    -  Surat Edaran Nomor: B-1377/LPMQ.01/HM.00/09/2019 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an Balitbang Diklat Kementerian Agama RI

  • 2. Persyaratan Pelayanan

    - Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) C.q Kepala Bidang Bayt Al-Qur’an dan Dokumentasi paling lambat 5 hari kerja sebelum kunjungan.


    - Surat permohonan diantar langsung atau dikirim ke alamat: Gedung Bayt Al-Qur’an & Museum Istiqlal (BQMI), Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560 atau email: lajnah@kemenag.go.id, 
cc: bqmi@kemenag.go.id

    - Surat permohonan berisi:
    a. Tujuan kunjungan
    b. Waktu pelaksanaan kunjungan
    c. Jumlah peserta kunjungan
    d. Nomor kontak narahubung

  • 3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

    a. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala LPMQ Cq. Kepala Bidang Bayt Al-Qur’an dan Dokumentasi
    b. Kepala LPMQ mendisposisikan surat kepada Kepala Bidang Bayt Al-Qur’an dan Dokumentasi
    c. Kepala Bidang Bayt Al-Qur’an dan Dokumentasi mendisposisikan surat kepada Kepala Seksi Koleksi dan Pameran
    d. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan layanan

  • 4. Jangka waktu penyelesaian

    Informasi/jawaban dapat tidaknya layanan pemanduan disampaikan maksimal 2 hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Kepala Bidang Bayt Al-Qur’an dan Dokumentasi

  • 5. Kontak Kami

    Admin : 0811 1997 125
    Pengaduan layanan: https://bqmi.kemenag.go.id/pengaduan
    Penyampaian informasi: https://bqmi.kemenag.go.id/informasi-koleksi-museum

Infografis Prosedur Pelayanan Museum

Dilarang Membawa Hewan Peliharaan
Whatsapp