Konten halaman ini
Standar Pelayanan Kunjungan BQMI
-
Standar Pelayanan
Kunjungan Bayt Al-Qur’an & Museum Istiqlal
Komponen
Uraian
1.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum
4. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Agama
5. PermenPAN RB No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan PenrmenPAN RB No. 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah
6. PMA Nomor 65 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik di Kementerian Agama
7. PMA Nomor 68 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an
8. PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
9. KMA Nomor 45 tahun 2007 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor E/50 Tahun 2002 tentang Susunan Personalia Pengelolaan Bayt Al-Quran dan Museum Istiqlal Taman Mini “Indonesia Indah”
2
Persyaratan Pelayanan
1. Melakukan reservasi secara daring melalui bqmi.kemenag.go.id/kunjungan/registrasi
2. Melakukan pembayaran secara nontunai (QRIS, bank transfer) di bagian pertiketan BQMI pada waktu kunjungan
3. Mendapatkan tiket cetak dari petugas
3
Sistem, mekanisme, dan prosedur
Proses permintaan pelayanan kunjungan dilakukan pengguna layanan kepada petugas

4
Jangka waktu penyelesaian
1. Layanan pertiketan (pembayaran dan cetak tiket) maksimal 5 menit
2. Durasi kunjungan maksimal 90 menit
5
Biaya/tarif
1. Tiket Masuk Pengunjung Domestik Rp 5.000/orang
2. Tiket Masuk Pengunjung Mancanegara Rp 10.000/orang
3. Jasa Pemanduan Pelajar/Mahasiswa (paling banyak 40 Orang) Rp 50.000/jam
4. Jasa Pemanduan Domestik (paling banyak 20 Orang) Rp. 75.000/jam
5. Jasa Pemanduan Domestik (>20 orang, paling banyak 40 Orang) Rp 100.000/jam
6. Jasa Pemanduan Asing (paling banyak 20 Orang) Rp 100.000/jam
7. Jasa Pemanduan Asing (>20 orang, paling banyak 40 Orang) Rp 125.000/jam
6
Produk pelayanan
Kunjungan Museum
7
Sarana, prasarana, dan fasilitas
1. Ruang pamer
2. Pengeras Suara
3. Kursi roda
4. Komputer dan printer
5. Ruang Audiovisual
6. Kid’s Corner
7. Ruang Laktasi
8. Klinik
9. Masjid
10. Lemari penitipan barang
8
Kompetensi Pelaksana
Pertiketan:
1. Minimal berpendidikan SLTA/sederajat
2. Mampu mengoperasikan komputer
3. Berorientasi pelayanan yang baik
Pemandu:
1. Minimal berpendidikan SLTA/sederajat
2. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
3. Memiliki pengetahuan tentang museum dan koleksinya
9
Pengawasan Internal
1. Monitoring dan evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah oleh Satgas SPIP LPMQ
2. Tindak lanjut Pengaduan Masyarakat
3. Tindak lanjut Pengendalian Gratifikasi
4. Tindak lanjut Whistle Blowing System
10
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:
1 https://simdumas.kemenag.go.id/pengaduan/login
2 https://www.lapor.go.id/instansi/lajnah-pentashihan-mushaf-al-quran
Tindak lanjut hasil evaluasi pengaduan masyarakat oleh Tim Penanganan Dumas LPMQ
11
Jumlah pelaksana
Minimal 3 (tiga) orang petugas
12
Jaminan Pelayanan
Pelayanan diberikan sesuai dengan Standar Pelayanan Publik LPMQ
13
Jaminan kemanan dan keselamatan pelayanan
1. Informasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan
2. Keselamatan pengguna layanan kunjungan menjadi tanggung jawab LPMQ selama berada di lingkungan BQMI
14
Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal satu kali dalam satu tahun.