Profil

Standar Layanan/SOP

Standar Layanan/SOP

1. Dasar Hukum

-  PMA Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an
-  KMA Nomor 45 tahun 2007 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor E/50 Tahun 2002 tentang Susunan Personalia
-  Pengelolaan Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal Taman Mini “Indonesia Indah”
-  Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
-  Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
-  Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum
-  PP No. 59 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama RI
-  Surat Edaran Nomor: B-1377/LPMQ.01/HM.00/09/2019 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an Balitbang Diklat Kementerian Agama RI

2. Persyaratan Pelayanan
- Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) C.q Kepala Bidang Bayt Al-Qur’an dan Dokumentasi paling lambat 5 hari kerja sebelum kunjungan
- Surat permohonan diantar langsung atau dikirim ke alamat: Gedung Bayt Al-Qur’an & Museum Istiqlal (BQMI), Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560 atau email: lajnah@kemenag.go.id, cc: bqmi@kemenag.go.id
- Surat permohonan berisi:
a.  Tujuan kunjungan
b.  Waktu pelaksanaan kunjungan
c.  Jumlah peserta kunjungan
d.  Nomor kontak narahubung

3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
-  Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala LPMQ Cq. Kepala Bidang Bayt Al-Qur’an dan Dokumentasi
-  Kepala LPMQ mendisposisikan surat kepada Kepala Bidang Bayt Al-Qur’an dan Dokumentasi
-  Kepala Bidang Bayt Al-Qur’an dan Dokumentasi mendisposisikan surat kepada Kepala Seksi Koleksi dan Pameran
-  Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan layanan
 
4. Jangka waktu penyelesaian
Informasi/jawaban dapat tidaknya layanan pemanduan disampaikan maksimal 2 hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Kepala Bidang Bayt Al-Qur’an dan Dokumentasi

5. Kontak Kami
a. Admin : 0811 1997 125
b. Pengaduan layanan: https://bqmi.kemenag.go.id/pengaduan

c. Penyampaian informasi: https://bqmi.kemenag.go.id/informasi-koleksi-museum

img wa