- PMA Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an
- KMA Nomor 45 tahun 2007 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor E/50 Tahun 2002 tentang Susunan Personalia
- Pengelolaan Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal Taman Mini “Indonesia Indah”
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum
- PP No. 59 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama RI
- Surat Edaran Nomor: B-1377/LPMQ.01/HM.00/09/2019 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an Balitbang Diklat Kementerian Agama RI
2. Persyaratan Pelayanan
- Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) C.q Kepala Bidang Bayt Al-Qur’an dan Dokumentasi paling lambat 5 hari kerja sebelum kunjungan
- Surat permohonan diantar langsung atau dikirim ke alamat: Gedung Bayt Al-Qur’an & Museum Istiqlal (BQMI), Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560 atau email: lajnah@kemenag.go.id, cc: bqmi@kemenag.go.id
- Surat permohonan berisi:
a. Tujuan kunjungan
b. Waktu pelaksanaan kunjungan
c. Jumlah peserta kunjungan
d. Nomor kontak narahubung
3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala LPMQ Cq. Kepala Bidang Bayt Al-Qur’an dan Dokumentasi
- Kepala LPMQ mendisposisikan surat kepada Kepala Bidang Bayt Al-Qur’an dan Dokumentasi
- Kepala Bidang Bayt Al-Qur’an dan Dokumentasi mendisposisikan surat kepada Kepala Seksi Koleksi dan Pameran
- Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan layanan
4. Jangka waktu penyelesaian
Informasi/jawaban dapat tidaknya layanan pemanduan disampaikan maksimal 2 hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Kepala Bidang Bayt Al-Qur’an dan Dokumentasi