Asal-usul Karya: -
Mushaf Al-Qur’an Standar ditetapkan oleh Menteri Agama RI melalui KMA No. 25 Tahun 1984. Pada dasarnya tidak ada perbedaan mendasar antara Mushaf Al-Qur’an Standar dengan mushaf Al-Qur’an lain yang beredar di kalangan umat Islam, baik di Indonesia maupun di negara lain. Perbedaan dengan mushaf Al-Qur’an lainnya, misalnya dengan Mushaf Madinah terbitan Saudi Arabia, terletak pada penggunaan bebrapa harakat, tanda baca dan tanda waqaf. Penggunaan tanda baca dan tanda waqaf yang distandarkan tersebut dihasilkan dari kajian para Ulama Al-Qur’an yang berlangsung dari 1974 s.d 1989.
Kode koleksi: BQMI.1.2.9
Letak koleksi: Bayt Al-qur'an